Bagi sebagian masyarakat, mungkin masih mempertanyakan apakah operasi plastik ditanggung BPJS. Operasi bedah plastik sendiri adalah salah satu jenis tindakan medis yang bertujuan untuk memperbaiki atau memperindah penampilan tubuh seseorang. Beberapa jenis operasi bedah plastik yang umum dilakukan antara lain operasi hidung (rhinoplasty), operasi payudara (breast augmentation/reduction), operasi wajah (facelift), dan sebagainya.
Namun, tidak semua orang dapat melakukan operasi bedah plastik secara mandiri. Bagi masyarakat Indonesia, terdapat kebijakan dari pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang membatasi jenis operasi bedah plastik yang dapat ditanggung oleh program BPJS Kesehatan.
Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan, operasi bedah plastik yang dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan hanya meliputi:
Operasi bedah plastik rekonstruktif.
yaitu operasi yang dilakukan untuk memperbaiki atau mengembalikan fungsi organ tubuh yang rusak atau cacat. Contohnya, operasi wajah untuk memperbaiki bentuk wajah yang cacat atau operasi payudara untuk memperbaiki bentuk payudara yang tidak simetris.
Operasi bedah plastik rekonstruktif pasca kanker
yaitu operasi yang dilakukan untuk memperbaiki atau mengembalikan fungsi organ tubuh yang hilang karena pengangkatan kanker. Contohnya, operasi payudara untuk memperbaiki bentuk payudara yang hilang setelah mastektomi.
Operasi bedah plastik akibat kelainan bawaan
yaitu operasi yang dilakukan untuk memperbaiki kelainan bawaan pada organ tubuh. Contohnya, operasi hidung untuk memperbaiki bentuk hidung yang cacat sejak lahir.
Namun, untuk jenis operasi bedah plastik yang tidak termasuk dalam ketiga kategori di atas, masyarakat harus membayar sendiri biaya operasi tersebut. Oleh karena itu, sebelum melakukan operasi bedah plastik, sangat penting bagi masyarakat untuk memeriksa jenis operasi yang dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan dan persyaratan yang harus dipenuhi.
Selain itu, masyarakat juga perlu mengetahui bahwa tidak semua rumah sakit atau klinik dapat melakukan operasi bedah plastik. Rumah sakit atau klinik yang dapat melakukan operasi bedah plastik harus memiliki sertifikat akreditasi dari Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) dan dokter spesialis bedah plastik yang terdaftar di Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Dalam melakukan operasi bedah plastik, masyarakat juga harus memperhatikan risiko dan efek samping yang mungkin terjadi.